Tuntut Bebaskan 3 Warga Bunta Yang di Penjarakan, PT.GNI di Demo Front Solidaritas Pembela HAM Morut

    Tuntut Bebaskan 3 Warga Bunta Yang di Penjarakan, PT.GNI di Demo Front Solidaritas Pembela HAM Morut
    Tampak Front Solidaritas Pembela HAM Morut sedang di wawancara sejumlah Wartawan

    MORUT, Sulawesi Tengah - Setelah rencana aksi demonstrasi Front Solidaritas Pembela Hak Azasi Manusia (HAM) Kabupaten Morowali Utara (Morut), pada tahap awal tertunda karena adanya permintaan mediasi, akhirnya aksi demo dilaksanakan, Sabtu (25/09/2021).

    Ahmad Fausan selaku Koordinator Front pembela HAM Morut kepada sejumlah media mengatakan, Mediasi beberapa waktu lalu dianggap gagal atau tanpa hasil dan seakan hanya untuk meredam aksi. Sehingga, hari ini harus turun melakukan aksi demo menuntut agar tiga (3) warga yang dipenjarakan PT.GNI dibebaskan.

    Menurut Ahmad Fausan, aksi demo yang dilakukan adalah menyikapi dugaan kriminalisasi dan diskriminasi tiga orang warga desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang dipicu adanya laporan PT. Gunbuster Nickel lindustri (GNI) kepada pihak Kepolisian. 

    "Hari ini kami turun melakukan aksi demo, minta kepada GNI agar dibebaskan 3 orang warga kami yang dipenjarakan. Tetapi, masih dijanji akan dilakukan pertemuan mediasi kembali pada hari Selasa, (28/09/2021). Namun, demikian kami sebagai warga negara yang baik tetap patuh dan mengikuti permintaan tersebut, " terangnya.

    Ahmad Fausan menilai, penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tidak tepat, bahkan dituding sebagai upaya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut hak mereka. Pasalnya, jalan umum yang dimaksud merupakan jalan yang dibuat sendiri dilahan pribadi dari masyarakat itu sendiri atas nama Yahya berdasarkan surat kepemilikan lahan serta saksi-saksi yang masih hidup. 

    Selain itu, jalan dan lahan tersebut masih dalam sengketa perdata yang saat ini juga sementara bergulir kasusnya di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor registrasi perkara 118/Pdt.G/2021/PN Ps. Untuk itu, Front Solidaritas Pembela HAM Morut menuntut agar M.Yahya Cs dibebaskan dan meminta hentikan aktifitas apapun di atas obyek perkara, ungkapnya.

    Sementara itu Kabag Ops Polres Morut AKP. Basri Pakaya, yang dikonfirmasi di kantornya mengaku prihatin dengan penahanan 3 warga Desa Bunta tetapi yang namanya proses hukum harus patuh dan taat.

    Sebagai aparat penegak hukum, akan menerima dan menindaklanjuti proses hukum setiap laporan yang masuk karena hakikatnya itulah proses hukum.

    "Ini adalah proses hukum, biarkan perkara ini berproses secara hukum, jika nantinya tak terbukti bersalah maka saya yakin akan mendapatkan vonis bebas saat nanti di pengadilan, " jelasnya yakin.

    Polisi yang hobby olah raga bulu tangkis itu, membenarkan akan ada mediasi pada Selasa, 28 September 2021, untuk mendapatkan solusi dari persoalan yang saat ini bergulir.

    "Iya, nanti Selasa akan ada pertemuan mediasi, mudah-mudahan ada solusi dari perkara yang sedang bergulir saat ini, " cetus perwira polisi tiga balak dipundaknya itu.

    Morut Sulawesi tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Sabtu Besok, Front Solidaritas Pembela HAM...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Morut Hadiri Pencatatan Nikah Massal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami