MORUT, Sulawesi Tengah - Rencana Aksi Demo Front Solidaritas Pembela Hak Azasi Manusia (HAM), pada hari Sabtu (18/09/2021) terpaksa harus ditunda. Hal ini disampaikan Ahmad Fausan selaku Koordinator Front Solidaritas Pembela HAM dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (18/9/2021).
Penundaan aksi tersebut, dikarenakan adanya permintaan mediasi dari pihak kepolisian Resort Morowali Utara (Morut) yang akan diagendakan di Mako Polres Morut, hari ini Senin (20 September 2021). "Permintaan itu melalui salah seorang anggota Polres Morut atas nama Pak Kris kepada orang tua kami, untuk proses mediasi secara keleluargaan di Polres pada hari senin. Jadi saya setuju, " ungkap Ahmad Fausan Koordinator Front Solidaritas Pembela HAM.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya Front Solidaritas Pembela HAM berencana menggelar aksi unjukrasa dalam rangka menyikapi dugaan kriminalisasi yang dialami tiga orang masyarakat Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Propinsi Sulawesi Tengah.
Rencana aksi demo tersebut, dipicu adanya laporan dugaan pengerusakan jalan umum oleh PT. Gunbuster Nickel lindustri (GNI) kepada pihak Kepolisian. Dan akibatnya, tiga orang masyarakat desa Bunta, yakni M. Yahya cs dilakukan penahanan di Polres Morut sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan saat ini.
Penahanan yang dilakukan pihak kepolisian ini pun dinilai tidak tepat, bahkan dituding sebagai upaya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut hak mereka. Pasalnya, jalan umum yang dimaksud merupakan jalan yang dibuat sendiri dilahan pribadi dari masyarakat itu sendiri atas nama Yahya berdasarkan surat kepemilikan serta saksi-saksi yang masih hidup.
Selain itu, jalan dan lahan tersebut masih dalam sengketa perdata yang saat ini juga sementara bergulir kasusnya di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor registrasi perkara 118/Pdt.G/2021/PN Ps.
Untuk itu, dalam rencana aksi yang direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 September 2021, Front Solidaritas Pembela HAM menuntut agar M. Yahya Cs dibebaskan dan meminta diberhentikannya aktifitas apapun di atas obyek perkara.